Dasar penyelenggaraan program Kesehatan Lingkungan adalah Permenkes No. 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di Puskesmas.
Kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Mangkang meliputi kegiatan di dalam gedung dan di luar gedung. Jenis kegiataannya :
1. Pengawasan Kualiatas Air Bersih dan Air Minum
2. Pengawasan TTU ( Tempat - tempat Umum ) dan TPM ( Tempat pengolahan Makanan ).
3. Pengawasan dan Penyehatan Lingkungan
4. Konsultasi Sanitasi